LAMPUNG – KPU Lampung mengungkapkan ada 229 bakal calon legislatif (bacaleg) dari sejumlah partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. Begitu hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg DPRD Lampung.
Hasil verifikasi tersebut ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg Pemilu 2024 pada Sabtu (5/8/2023) kemarin.
Kordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto mengatakan, dari 1.153 Bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 924 yang memenuhi syarat (MS) dan 229 tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami baru saja mengadakan Rakor penyampaian hasil verifikasi administrasi akhir yang diselenggarakan kemarin dan hasilnya terdapat 924 Bacaleg MS dan 229 yang TMS, termasuk dari Partai Garuda yang tidak menyerahkan perbaikan,” kata Ismanto dilansi, Minggu (6/8/2023).
Setelah melakukan verifikasi akhir, lanjut Ismanto, tahapan dilanjutkan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
Adapun jadwal pencermatan, kata Ismanto, akan dimulai pada 6 -11 Agustus 2023.
“Pada masa ini, partai politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan yang TMS, bisa mengganti nomor urut, mengganti Bacaleg, atau memindah bacalon ke dapil lain, dengan ketentuan mendapatkan persetujuan DPP parpol,” terang Ismanto. (tribunlampung)
GIPHY App Key not set. Please check settings