BANDAR LAMPUNG – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sedikitnya susah menerima uang hingga Rp1,2 miliar dari tugas khususnya mengawal kiriman sabu-sabu jaringan Fredy Pratama di Pelabuhan Bakauheni.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini membeberkan, semula Andri Gustami minta jatah senilai Rp15 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diseberangkan ke Pulau Jawa.
Kemudian, jaringan Fredy Pratama melalui orang dekatnya yang disebut bernama Rivaldo melakukan penawaran. Dan akhirnya disepakati upah sebesar Rp8 juta perkilogram.
Andri Gustami mengenal Rivaldo dari seseorang berinisial BNB. Dan kemudian keduanya intens berkomunikasi melalui aplikasi BBM (BlackBerry Mesengger).
Pengawalan dilakukan AKP Andri Gustami sejak bulan Mei hingga Juni 2023. Dari dua bulan itu, ia meloloskan 8 kali pengiriman, dengan total sabu sebanyak 150 kg.
Secara total, Andri telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000.
Dalam sidang diungkapkan, AKP Andri Gustami nekat terlibat dalam jaringan narkoba karena merasa tidak dihargai kerja kerasnya oleh pimpinan.
Selama setahun menjadi Kasar Narkoba, ia mengklaim sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Namun ia merasa tidak mendapat penghargaan atas jerih payahnya.
Kecewa dengan itu, ia pun memutuskan untuk mencari uang sendiri dengan menjadi pengawal khusus di Bakauheni. (Bec)
GIPHY App Key not set. Please check settings