in

954 Bacaleg di Lampung Penuhi Syarat Maju Pileg, 259 Tereliminasi

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan ada 259 bakal calon legislatif (bacaleg) Lampung tereleminasi alias gagal maju pemilihan umum legislatif (pileg) tahun 2024 mendatang. Dari hasil akhir verifikasi, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, KPU memastikan 954 bacaleg dari 18 partai politik memenuhi syarat (MS) dan terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) tingkat Lampung.

“259 bacaleg dinyatakan TMS karena tidak melengkapi berkas persyaratan adminstrasi, terutama saat perbaikan,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto.

Setelah penetapan DCS, KPU membuka tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi ke KPU terkait rekam jejak bacaleg yang masuk DCS.

“Tanggapan masyarakat kami buka mulai 19-28 Agustus 2023. Masyarakat bisa memberikan informasi dengan datang langsung ke help desk KPU dan disertai KTP penanggap. Harus ada identitas penanggap, kalau tidak ada, tidak kami cek,” ujarnya.

Selanjutnya akan ada tahapan pengajuan pengganti calon sementara pada 14-20 September 2023. Lalu 21-23 September 2023 melakukan verifikasi pengajuan pengganti calon sementara.

Selanjutnya, pada 20 September-3 Oktober pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). “Lalu 4 Oktober-3 November baru pengumuman dan penetapan DCT. Terakhir, 4 November 2023 pengumuman DCT,” katanya. (lpc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pemuda Tewas Ditembak Begal, Kapolres Waykanan: Kami Kerahkan Segala Upaya Tangkap Pelaku

Ketum Golkar Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Mahkamah Partai