BANDAR LAMPUNG – Fasilitas umum (fasum) berupa taman atau area terbuka milik pemerintah untuk kegiatan warga yang berdomisili atau memiliki tanah di blok A1 (samping MTsN 2 Bandar Lampung) kini sudah berdiri bangunan bedeng, yang diduga untuk kontrakan.
Bangunan itu bukan saja merampas hak masyarakat tapi juga membuat akses jalan warga yang berdomisili atau mempunyai tanah di blok tersebut menjadi tertutup.
Pria yang disebut membangun bangunan bedeng itu disebut berinisial BD. Dan ia melakukan itu berdasarkan Sporadik dari Lurah Korpri Jaya, Sukarame
“Bukan hanya saya. Ada warga lainnya merasakan dampak dari tanah fasum dibangun oleh BD dengan berdasarkan Sporadik dari Lurah Korpri Jaya, Sukarame,” kata Ir Purwono, salah satu korban yang dirugikan dengan pembangunan bedeng tersebut
Ir. Purwono mengaku sudah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Lurah Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Suratnya perihal permohonan Keberatan Bangunan Kost di Jalan/Fasum Blok A1 di RT 01 LK II Kelurahan KORPRI RAYA dengan lampiran 5 dokumen, yang ditandatangani tanggal 30 Agustus 2023 oleh 7 warga pemilik tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung).
Ir. Purwono, menjelaskan warga yang protes dampak dari dibangunnya fasum, mengacu pada bukti otentik yang ada, bahwa Jalan di blok A1 A2 Perumahan KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung sesuai peta situasi No.03/1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung pada waktu itu Pujono Pranyoto, bahwa yang dibangun bedengan itu adalah yang diperuntukan untuk jalan dan fasilitas umum.
“Namun yang terjadi Jalan dan fasilitas umum (fasum) dimanfaatkan oleh orang secara pribadi, dibangun bedengan untuk kos-kosan, kurang lebih dari tahun 2016/2017, dan dipasang portal,” ujarnya.
Akibat bangunan dan portal itu hingga saat ini 7 warga dirugikan tertutup aksesnya.
“Saat saya tanyakan dengan BD dia mengatakan memiliki Sporadik yang dikeluarkan Lurah Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, saat itu diperlihatkan kepada saya,” ujar Purwono.
Lurah KORPRI Jaya Kecamatan Sukarame, Joni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Rabu (20/9) pukul 07.44.Wib membenarkan penerbitan Sporadik dengan dasar kwitansi dan surat garapan.
“Iya benar dasarnya kwitansi jual beli dan surat garapan,” ujarnya singkat
(Tim)
GIPHY App Key not set. Please check settings