in

Arinal Ogah Komentari Penetapan Dua Pengurus KONI Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menolak memberi komentar terkait penetapan dua tersangka oleh Kejati Lampung dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.

“Jangan tanya saya dong. Tanya sama Kejati,” kata Arinal yang saat ini juga merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Lampung dikonfirmasi wartawan saat kunjungan kerja di Pelabuhan Bakauheni.

Diketahui, setelah proses yang cukup lama, Kejati Lampung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kedua tersangka diketahui merupakan pengurus KONI Lampung dengan inisial FN dan AN. Inisial terakhir disebut masih menjabat sebagai kepala dinas di pemerintahan provinsi Lampung.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian negara senilai Rp 2,57 miliar,” ujar Kajati saat acara Refleksi Kinerja Kejati Lampung di Kantor Kejati setempat, Kamis (28/12/2023).

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp 29 miliar disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Kasus ini telah diusut tim penyidik Kejati sejak tiga tahun lalu. Ratusan orang pun sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, Kejati baru beberapa hari lalu menetapkan tersangkanya. (*)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Brigjen Ahmad Ramadhan Ditunjuk adi Wakapolda Lampung

Sambut Tahun Baru 2024, Gubernur Lampung Bersama 5 Pemuka Agama dan Masyarakat Doa Bersama Lintas Agama di Menara Siger