in

Astagfirullah, Dua Bapak di Lampung Gauli Anak Kandungnya Sendiri

LAMPUNG SELATAN – Dua pria di Lampung ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Yang satu terjadi di Lampung Selatan. Sementara satu lainnya di Lampung Timur.

UD (42) diamankan polisi. Warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 30 September 2023.

Keterangan polisi,  anak kandung pelaku UD saat ini sudah berusia 16 tahun. Sementara kekerasan seksual itu sudah dilakukan pelaku sejak korban masih berumur 9 tahun.

“Perbuatan tersangka yang dilakuan sejak tahun 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agutus 2023,” katanya.

Perbuatan tersangka pertama kali diketahui oleh keluarga korban pada 20 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 WIB di dalam kamar pelaku di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Kemudian pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek Merbau Mataram.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali,” kata Iptu Benny.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Merbau Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Hanya beberapa hari sebelumnya, seorang Ayah di Lampung Timur juga ditangkap polisi akibat mencabuli anak kandung yang masih SMP.

Akibat ulah bejatnya, pelaku berinisial AG (29), warga Kecamatan Raman Utara, itu pun ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo mengatakan pelaku diamankan atas dugaan telah mencabuli putri kandungnya, Z (14), yang masih berstatus pelajar SMP.

Menurut Kapolres, perbuatan bejat pelaku diduga sudah sering dilakukan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu dan terus terjadi hingga September 2023.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma. Didampingi keluarganya, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.

“Petugas yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban untuk melengkapi berkas penyelidikan. (lpc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Baru Tiga Parpol Lakukan Pencermatan DCT Caleg

Dokter Pengagum Anies Baswedan asal Lampung ini Pilih Pindah Partai saat Demokrat Beralih Dukungan ke Prabowo