LAMPUNG – SY (40) ditangkap polisi usai melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Mirisnya, korbannya adalah anak kandungnya sendiri.
Kejadian itu terjadi di Desa (Tiyuh) Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami menerangkan, pelaku SY telah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap putri kandungnya, MP (13) sejak tahun 2022.
AKP Dailami menerangkan, kronologi kejadian terjadi pada hari Senin (14/8/2023) sekira pukul 22.30 WIB, SY sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya di kamarnya.
Kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah Ketua RT. Warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada Ketua RT.
Kemudian ketua bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja diintai oleh warga, dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.
Setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi, setelah dilakukan interogasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya. Lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tubaba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara. (red)
GIPHY App Key not set. Please check settings