in

BPIP Larang Anggota Paskibra Pakai Jilbab, Ketua MUI Lampung: Itu Melukai Hati Mayoritas Muslim Indonesia

BANDAR LAMPUNG – Larangan memakai jilbab pada 18 anggota Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai tidak sensitif dan melukai perasaan mayoritas warga muslim Indonesiam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Prof M. Mukri mengatakan, larangan penggunaan kerudung itu justru bertentangan dengan nilai Pancasila.

“BPIP jangan membenturkan nasionalisme dengan keyakinan umat islam. Ini tidak elok dan melukai (hati warga muslim),” kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung ini.

Prof. Mukri yang juga Ketua PBNU ini menjelaskan bahwa masalah memakai jilbab selain merupakan paham agama, juga merupakan tradisi umum khususnya di Indonesia yang masyarakatnya menganut agama Islam.

“Kebijakan tidak boleh pakai jilbab itu harus segara ditinjau dan dievaluasi. Sebab sangat kontraproduktif, kenapa mesti lepas jilbab. Ini sangat melukai, masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa apa yang disampaikannya, tersebut mewakili suara masyarakat Indonesia yang di ketahui mayoritas merupakan muslim dan dia berharap kejadian seperti di IKN tidak terjadi di Provinsi Lampung.

“Saya harap hal seperti ini tidak usah terjadi di Lampung. Lampung masyarakatnya mayoritas muslim, ragam agama, suku dan adat. Jangan sampai muncul ada larangan tidak boleh pakai jilbab atau kerudung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebutkan para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.

“BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV, Rabu (14/8/2024).

Yudian mengatakan anggota paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.

“Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” katanya.(rmc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Ada Dugaan Korupsi di Dinkes Bandar Lampung, Sejumlah Kepala Puskesmas Dipanggil Polisi

Polwan Bagikan Air Mineral kepada Pendemo, Mahasiswa Tersentuh