BANDAR LAMPUNG – Polisi menangkap dua pelajar yang diduga menjadi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Raihan Faclebi Darma (16) di Jalan Kimaja Wayhalim, Minggu (5/11/2023).
RA dan JD yang masih duduk di bangku SMA ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Sukarame.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan sebelum pengeroyokan itu, pelaku dan korban terlibat dalam balapan liar di Jalan Sultan Agung. Ketika dibubarkan polisi, balap liar pindah ke Jalan Kimaja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang ditangkap berperan melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban menerima pukulan menggunakan batang besi 1,5 meter dibagian badan dan kaki, hingga berujung kematian.
“Pipa besi yang digunakan adalah pipa yang biasa dipakai untuk mendirikan angkringan,” kata Kombes Umi.
Dalam kasus itu, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Namun sementara ini, baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman, kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU. RI No. 35 Th 2014 Tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th. 2002 Tenyang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dab 2 km (1).
“Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 7 tahun,” ujarnya. (lpc)
GIPHY App Key not set. Please check settings