in

Buntut Permintaan Delete Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tanggamus, LCW Desak Kejagung ke Lampung

BANDAR LAMPUNG – Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan jaksa pengawasnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pasca permintaan Kasi Penkum men-delete atau menarik berita dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus yang sebelumnya sempat diekspos pada wartawan.

Ketua LCW Lampung Juendi Leksa Utama mendesak dan mendorong Kejagung untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Kejati Lampung dalam menangani kasus-kasus korupsi dan memastikan bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan secara profesional, tanpa intervensi politik dan maupun dari pihak manapun.

“LCW mendesak dan mendorong Kejagung menurunkan jaksa pengawas melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus dugaan pelanggaran etik di Kejati Lampung, terutama kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus. Hal itu untuk memastikan adanya akuntabilitas dan integritas di Kejati Lampung,” kata Juendi Leksa Utama, Jumat (14/7).

Kemudian dia menjelaskan terkait ada pesan permintaan dari Kasipenkum Kejati Lampung melalui group WhatsApp kepada para jurnalis untuk tidak menaikkan berita terkait konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus sangat mengkhawatirkan karena jurnalis memiliki peran penting sebagai penjaga kebenaran, kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat melalui media masing masing.

“Membatasi atau membatalkan pemberitaan peliputan terkait kasus korupsi dapat menciptakan keraguan dan menghambat transparansi penanganan kasus tersebut. Kita minta Kejati memberikan akses informasi yang jujur dan transparan kepada jurnalis serta memastikan penanganan kasus korupsi dilakukan dengan independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan, politik atau dari pihak-pihak manapun,” jelasnya.

Dia menambahkan terkait ada klaim dari Kasipenkum bahwa permintaan untuk tidak menerbitkan berita atas perintah pimpinannya namun tidak menyebutkan siapa pimpinan yang dimaksud. Hal itu jelas menciptakan ketidakjelasan dan kecurigaan, sementinya dilakukan ekpos atau rilis secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik atau pihak manapun.

“Alasan yang disampaikan Kasi Penkum untuk tidak menaikkan berita karena kondusifitas daerah tidak dapat diterima. Menyembunyikan informasi terkait kasus korupsi berpotensi menciptakan upaya untuk melindungi pelaku yang seharusnya dikenai tindakan hukum. Kondusifitas daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kebenaran dan menghalangi jurnalis untuk menyampaikan informasi pemberitaan, melalui media masing masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar ekspos kasus dugaan markup anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Dalam ekpos itu dikatakan, korupsi anggaran perjalanan dinas dilakukan dengan modus mark up harga hotel di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan SPJ fiktif sehingga ditemukan potensi kerugian sebesar 7,78 milyar rupiah.

Pada keterangan pers yang disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, SH. MH., (Rabu, 12/7/2023) bahwa biaya perjalanan dinas diperuntukkan bagi 4 orang pimpinan DPRD dan 41 orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Sehingga total ada 45 orang Anggota DPRD namun 1 orang meninggal dunia.

Dalam pelaksanannya, ada beberapa hotel di tempat kota tujuan menginap yaitu Bandar Lampung (6 hotel), Jakarta (2 hotel), Jawa Barat (12 hotel), dan Sumatera Selatan (7 hotel) ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip Bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap.

Kata Hutamrin modusnya yaitu melakukan mark up biaya kamar yang tercantum pada Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ lebih tinggi / mark up (disesuaikan dengan Pagu Harga Satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan) di bandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip Bill yang ada di hotel tempat menginap.

“Selain itu melampirkan Bill hotel fiktif di dalam SPJ karena nama tamu yang tercantum di dalam Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap,” terangnya.

Ditemukan bukti Anggota DPRD menginap 1 Kamar berdua namun Bill Hotel yang dilampirkan didalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap.

“Ada juga Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak Travel yaitu Travel W, Travel SWI, Travel A, dan Travel AT,” kata Hutamrin.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp7.788.539.193.

Tim penyidik sudah meminta keterangan Sekretaris Dewan dan puluhan staf sekretariat DPRD Tanggamus yang selanjutnya akan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah 22 Juli 2023, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang Anggota DPRD Tanggamus karena pada tanggal tersebut Kejati Lampung masih sibuk dengan kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa,” tutup Hutamrin. (red)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Harapan MUI Jelang Pemilu 2024

Dua Geng Motor Tawuran, Satu Korban Luka Bacok