LAMPUNG TIMUR – KM (55), seorang calon kepala desa (kades) ditangkap polisi karena kasus pencurian. Mirisnya, ia melakukan pencurian itu di Mako Polresta Lampung Timur (Lamtim) saat hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Pelaku yang merupakan warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara itu tengah berada di Mako Polres untuk membuat SKCK sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai kepala desa, Selasa (8/8/2023).
Saat menunggu antrean di loket SKCK Polres Lampung Timur, HM diduga mencuri ponsel milik Damiyati (51), warga Desa Lehan Kecamatan Bumiagung yang sedang membuat surat izin mengemudi (SIM).
Sial untuknya, KM tidak menyadari jika di setiap sudut ruangan itu ada kamera CCTV yang stanby 24 jam. Tangkapan gambar itu yang kemudian jadi bukti kejahatannya.
“Jadi, hape yang dicuri pelaku itu tertinggal di sebuah kursi. Korban saat itu sedang membayar biaya administrasi perpanjangan SIM dan meletakkannya di kursi depan kasir, lalu tertinggal,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Sihombing.
Ketika tersadar ketinggalan ponsel, korban lalu berusaha mencari tapi tidak ketemu.
Korban sembat menghubungi nomor teleponnya menggunakan ponsel lain, namun sudah tidak aktif. Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari gambar, polisi akhirnya mengetahui siapa dalang pencurian itu.
“Pelaku diamankan pada Selasa, 8 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan. Kami juga turut mengamankan satu unit ponsel merk Samsung, tas slempang, jaket, dan celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya KM dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Johannes. (lampos)
GIPHY App Key not set. Please check settings