BANDAR LAMPUNG – Camat Sukarame Zolahudin Al Zamzani memerintahkan Lurah Korpri Jaya untuk segera mencabut sporadik yang sudah diterbitkannya di tanah blok A1 (samping MTsN 2 Bandar Lampung).
Camat mengaku sudah melaksanakan mediasi antara kedua pemilik tanah. Namun salah satu pihak tidak mau berdamai, tetap dengan pendiriannya bahwa dia adalah pemilik lahan tersebut. Dasar kepemilikannya dan penerbitan sporadik oleh Lurah Korpri Jaya adalah surat segel tanah tahun 1964 dan kwitansi pembelian tanah.
“Namun di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan mempunyai sertifikat,” katanya
Menurut Camat, dari denah yang di tandatangani gubernur, jelas itu tanah untuk fasum (fasilitas umum).
“Itu artinya ada penyerobotan tanah,” tegasnya.
Karena itu, kata Camat, menjadi wewenang aparatur kelurahan untuk bisa tegas mencabut surat itu.
“Nanti saya perintahkan lurah yang bersangkutan untuk mencabut sporadik yang sudah diterbitkannya,” katanya
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah di Blok A1 (samping MTsN) yang semula untuk fasum berupa taman atau area terbuka kini sudah berdiri bangunan bedeng, yang diduga untuk kontrakan.
Bangunan itu bukan saja merampas hak masyarakat tapi juga membuat akses jalan warga yang berdomisili atau mempunyai tanah di blok tersebut menjadi tertutup.
Pria yang disebut membangun bangunan bedeng itu disebut berinisial BD. Dan ia melakukan itu berdasarkan Sporadik dari Lurah Korpri Jaya, Sukarame
“Bukan hanya saya. Ada warga lainnya merasakan dampak dari tanah fasum dibangun oleh BD dengan berdasarkan Sporadik dari Lurah Korpri Jaya, Sukarame,” kata Ir Purwono, salah satu korban yang dirugikan dengan pembangunan bedeng tersebut
Ir. Purwono mengaku sudah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Lurah Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Suratnya perihal permohonan Keberatan Bangunan Kost di Jalan/Fasum Blok A1 di RT 01 LK II Kelurahan KORPRI RAYA dengan lampiran 5 dokumen, yang ditandatangani tanggal 30 Agustus 2023 oleh 7 warga pemilik tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung).
Ir. Purwono, menjelaskan warga yang protes dampak dari dibangunnya fasum, karena berdasarkan bukti otentik yang ada, bahwa Jalan di blok A1 A2 Perumahan KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung sesuai peta situasi No.03/1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung pada waktu itu Pujono Pranyoto, bahwa yang dibangun bedengan itu adalah yang diperuntukan untuk jalan dan fasilitas umum.
“Namun yang terjadi Jalan dan fasilitas umum (fasum) dimanfaatkan oleh orang secara pribadi, dibangun bedengan untuk kos-kosan, kurang lebih dari tahun 2016/2017, dan dipasang portal,” ujarnya.
Akibat bangunan dan portal itu hingga saat ini 7 warga dirugikan tertutup aksesnya.
“Saat saya tanyakan dengan BD dia mengatakan memiliki Sporadik yang dikeluarkan Lurah Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, saat itu diperlihatkan kepada saya,” ujar Purwono.
Lurah KORPRI Jaya Kecamatan Sukarame, Joni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Rabu (20/9) pukul 07.44.Wib membenarkan penerbitan Sporadik dengan dasar kwitansi dan surat garapan.
“Iya benar dasarnya kwitansi jual beli dan surat garapan,” ujarnya singkat. (Tim)
GIPHY App Key not set. Please check settings