BANDAR LAMPUNG – Kejati Lampung telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YS dan DA dari Penyidik Polda Lampung.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui Tender LPSE Lampung Utara.
Pelaksanaan kegiatan ini panitia lelang masih dalam peralihan yang mana pada awalnya dibawah Dinas PUPR Kab. Lampung Utara lalu diubah menjadi bagian tersendiri di bawah Sekretariat Kab. Lampung Utara.
Maka pada saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya barulah Kab. Lampung Utara melaksanakan lelang kegiatan. Setelah akan melelangkan kegiatan ternyata waktu untuk kegiatan Dana DAK sangat mepet dikarenakan dana DAK menggunakan batas waktu, maka apabila tidak segera digunakan dana tersebut akan ditarik kembali, sehingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode tender cepat agar lebih efektif waktu yang digunakan.
Kegiatan peningkatan jalan Sukamaju–Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp3.356.484.000,00 dan Pekerjaan Jalan Isorejo–Bandar Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp3.477.371.000,00.
Menurut keterangan Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Kamis (25/1/2024), pelaksanaan proses lelang kegiatan tersebut dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka.
“Perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung, didapatkan bahwa pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi, baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak,” tuturnya
Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.089.752.153,31 (Dua miliyar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh tiga koma tiga puluh satu rupiah).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Ricky menambahkan bahwa para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung serta dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung.
(Rilis)
GIPHY App Key not set. Please check settings