BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada Heri Gunawan, terdakwa kasus perampokan Bank Arta Kedaton beberapa waktu lalu.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 4,5 tahun penjara.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
“Perbuatan terdakwa melawan hukum dan mengakibatkan orang lain terluka,” kata majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi, Senin (22/8/2023).
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan melakukan upaya banding.
“Kami merasa putusan yang mulia kurang tepat. Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan kemungkinan akan mengajukan banding,” ujar terdakwa.
Diketahui, Heri Gunawan melakukan perampokan di Bank Arta Kedaton pada 17 Maret. Dalam perampokan itu, Heri yang merupakan bos toko material melukai beberapa satpam keamanan dengan senjata api.
Heri kemudian tertangkap atas aksi heroik staf karyawan dan satpam. Dibonyoki hingga babak belur.
Usai menjalani proses persidangan panjang, JPU M Rifani Agustam menuntut terdakwa selama empat tahun dan enam bulan. (rl)
GIPHY App Key not set. Please check settings