in

Duh, Banyak Warga Justru ‘Ngarep’ Dapat `Serangan Fajar`

BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 tinggal beberapa hari lagi. Selain itu, nantinya terdapat masa tenang pada 11-13 Februari 2024, di mana peserta pemilu tidak boleh berkampanye.

Pada masa ini, hal-hal rentan terjadi, khususnya money politic atau yang lebih dikenal dengan nama `serangan fajar`.

Meski tidak dibolehkan, masyarakat di Lampung justru banyak yang ‘ngarep’ dapat ‘serangan fajar’menjelang hari pencoblosan.

Investigasi lampungonline.id, tidak sedikit warga yang berharap diberi imbalan untuk mencoblos seorang Caleg.

“Pada kenyataannya, banyak diantara kita yang tidak kenal siapa Calegnya. Nah, daripada tidak ada kejelasan, mending milih yang ‘ngasih’(duit). Toh, hasilnya juga tidak beda-beda amat,” kata seorang warga yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan.

Pria ini mengaku sudah mengalami kekecewaan pada Pileg yang lalu-lalu. Ketika yang dicoblosnya menang dan duduk di kursi legislatif, Caleg yang tidak disebutkan namanya itu dirasa juga tidak memberikan pengaruh apa-apa pada Dapil (daerah pemilihan) nya.

“Jangankan mau nyapa, nengok kampung ini aja gak pernah (setelah jadi). Dan sekarang juga kayaknya sama aja. Gak keliatan ada calon di Dapil ini yang keliatan bakal mau susah-susah nantinya buat masyarakat. Kan mending dapet duit,” katanya.

Senada dikatakan Panjul (bukan nama sebenarnya). Dia terang-terangan mengaku ingin dapat uang sebagai kompensasi memilih seorang Caleg.

“Ekonomi lagi sulit. Saya denger ada yang masih ngasih cepek atau nopek. Saya mah nunggu penawaran terbaik aja,” katanya sambil tertawa.

Sementara  Bawaslu mengaku akan melakukan, pengawasan lebih ekstra di masa tenang.

“Terutama antispasi serangan fajar (politik uang jelang hari H),” ujar PIC Pengawasan Kampanye Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi.

Lanjut Tamri, pengawasan ekstra tentunya dengan melakukan pengawasan selama 24 jam, dengan memonitoring setiap pergerakan dan informasi yang ada di masyarakat.

Bawaslu juga telah memilih 687 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), kemudian 2.651 anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan 25.825  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). “Seluruh personel diturunkan,” katanya.

Tamri menambahkan pada masa tenang, Bawaslu Lampung juga meminta kepada peserta pemilu, mulai dari partai politik, calon anggota legislatif tiap tingkatan dan tim kampanye daerah calon presiden dan calon wakil presiden untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

“Kalau tidak diturunkan, Bawaslu bersama Satpol PP setempat bakal menurunkan APK,” katanya.

Sanksi Pidana

Politik uang dalam elektoral Indonesia sering disebut “serangan fajar”. Para kandidat atau tim sukses yang melakukan politik uang diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan pada Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 bahwa sanksi pidana diberikan kepada setiap orang, peserta, pelaksana, maupun tim kampanye yang memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan pada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut ini sanksi pidana terkait serangan fajar jika diberikan pada:

Masa kampanye: penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Masa tenang: penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Hari pemungutan suara: penjara tiga tahun dan pidana paling banyak Rp36 juta.

Tidak berhenti hanya pada pidana penjara dan denda, undang-undang juga menjelaskan aturan diskualifikasi bagi para peserta pemilu yang terbukti melakukan serangan fajar. Aturan ini tercantum pada Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 286.

Aturan diskualifikasi tercantum dalam Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), juga Pasal 286 ayat 2. Ketika pelanggaran mengenai pemberian materi ini dilanggar dan telah terdapat keputusan hukum tetap dalam pengadilan, calon maupun pasangan calon dapat dihapus dari daftar nama peserta pemilu.

Efek Serangan Fajar

Seseorang yang mencalonkan diri menjadi calon presiden, calon anggota legislatif, atau calon kepala daerah artinya dirinya sadar diri bahwa butuh dana operasional yang besar.

Tingginya biaya politik itu pulalah yang memiliki relevansi dengan kejadian korupsi di kemudian hari. Mereka yang melakukan politik uang cenderung akan mencari cara untuk mengembalikan modal politik ketika sudah terpilih.

Tak sedikit fenomena para caleg atau calon kepala daerah yang mengalami tekanan jiwa saat tidak terpilih. Selain uang habis, tak sedikit mereka yang terganggu jiwanya karena bingung mengembalikan uang pinjaman.

Majelis Ulama Indonesa juga telah menyatakan politik uang adalah praktik haram.

Para kandidat politik harusnya memberikan contoh baik dalam berpolitik. Ciptakanlah politik cerdas berintegritas. Jangan ragu mengampanyekan “Hajar Serangan Fajar”.

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Oknum Anggota DPRD Lambar Jadi Tersangka Dugaan Perselingkuhan

Bagi Amplop Saat Kampanye, Caleg PAN Divonis 8 Bulan Penjara