BANDAR LAMPUNG – Sudah diberi tapi diminta lagi. Begitu yang dialami oleh Lia, warga Gg.Makam RT 08 LK 2 Kelurahan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung yang menjadi korban kebakaran beberapa waktu lalu.
Bantuan tali asih sebesar Rp10 juta diberikan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana ketika korban mengalami musibah bulan Agustus 2023 lalu. Tapi uang itu kemudian diminta lagi oleh pihak Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
” Uang sebesar Rp10 juta telah dikembalikan ke Pihak Kecamatan Tanjung Karang Pusat diterima oleh Sekretaris Kecamatan sesuai Kwitansi tanda terima uang tanggal 14 September 2023. Diterima oleh Sekcam Dedi Saputra, SP.MP.dan sebagai pemberi Lia.”
Menurut Hendra, kerabat korban, uang bantuan diminta kembali oleh Pihak Camat Tanjung Karang Pusat dengan alasan pihak musibah kebakaran telah menerima uang bantuan dari Departemen Sosial Kota Bandar Lampung senilai 10 juta rupiah dan barang barang berupa kasur dan lainnya senilai 10 juta dari Dinas Sosial Provinsi Lampung.
“Memang kami korban menerima uang tali asih dari Walikota Bandar Lampung sebesar Rp 10 juta rupiah, kemudian dikembalikan utuh karena diminta oleh Camat. Awalnya adik saya Awie tidak mau mengembalikan uang dari Bu Walikota senilai 10 juta tapi karena diminta terusz ya udah diberikan,” ujar Hendra. (*)
GIPHY App Key not set. Please check settings