LAMPUNG TENGAH – Sebanyak empat polisi yang bertugas di Polres Lampung Tengah (Lamteng) dipecat dengan tidak hormat alias PTDH.
Hal itu diketahui dalam upacara PTDH kepada empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri di Mako polres setempat.
Mereka di-PTDH berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. Masing-masing Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF, dan Bripda RC.
Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, PTDH tersebut adalah bukti komitmen Polri menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran.
PTDH dilakukan juga sebagai efek jera agar ke depannya tidak ada personel yang melanggar lagi,” katanya, Senin (8/1/2024).
Dia juga berpesan kepada seluruh personel agar tindakan ini dapat menjadi pelajaran dan bahan instrospeksi diri agar lebih baik lagi.
Andik juga mengimbau kepada masyarakat agar jika melihat keempat anggota tersebut masih mengaku sebagai anggota Polri untuk segera melaporkan.
“Karena apabila kemudian hari melakukan tindak pidana kembali mereka bukan lagi anggota Polri,” tutupnya. (*)
GIPHY App Key not set. Please check settings