JAKARTA – Setelah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK, fasilitas pengawalan kepada Firli Bahuri ikut dicabut. Bahkan pimpinan KPK yang lain pun sepakat tidak memberi bantuan hukum pada tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut.
“Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/11/2023).
Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11). Keppres itu dibuat setelah Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (23/11).
Sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK ikut berhenti. Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke Gedung KPK. Selain itu pimpinan KPK juga sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).
Para pimpinan KPK menilai kasus yang menjerat Firli tidak sesuai dengan nilai antikorupsi yang dipegang oleh KPK.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ujar Ali.
Nawawi Larang KPK Umumkan Tersangka Sebelum Konpers
Sementara Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango meminta KPK tidak mengumumkan sosok tersangka korupsi sebelum dilakukan konferensi pers (konpers).
“Dalam rapat yang kami gelar telah meminta untuk membiasakan diri kalau kita punya komitmen bahwa penetapan tersangka akan kita bacakan dalam pengumuman, kita konsisten dengan itu,” kata Nawawi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Nawawi meminta pengumuman tersangka tidak terjadi sebelum adanya konpers resmi yang digelar KPK. Dia mengatakan hal itu untuk mencegah terjadinya polemik.
“Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan,” katanya.
Menurut Nawawi, kebijakan itu juga telah menjadi acuan KPK sebelum dia menjabat sebagai Ketua KPK. Dia meminta standar itu diterapkan secara konsisten.
“Saya sudah minta biro humas untuk tegas. Pimpinan juga diomongin dilarang itu, ngomong itu. Ini sudah jadi POB (prosedur operasional baku) kita. POB kan harus dipegang dilaksanakan. Jadi harus betul-betul dijalankan,” tutur Nawawi.
Lebih lanjut Nawawi mengatakan kebijakan itu juga diterapkan bagi pimpinan. Dia meminta pimpinan KPK tidak mengumumkan sosok tersangka di KPK sebelum adanya konpers penahanan tersangka.
“Biro humas kalau ada meskipun pimpinan tegur itu, nggak benar itu ngomong. Jadi apa yang disampaikan ke teman-teman betul-betul satu produk keputusan bersama,” pungkas Nawawi. (dtc)
GIPHY App Key not set. Please check settings