BANDAR LAMPUNG – Bakal calon legislatif (Bacaleg) Gerindra untuk DPR RI Dapil 1 Lampung, Frans Agung Mulaputra tak mempermasalahkan berapapun nomor urut yang akan diberikan partainya untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
“Pada dasarnya saya siap diberi nomor urut berapa pun,” kata Bacaleg yang kerap disapa Frans Mance ini pada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Frans menjelaskan, semua Bacaleg, termasuk dirinya, tengah menunggu DCT (Daftar Caleg Tetap) dari DPP Gerindra.
“Buat saya, nomor urut itu hanya angka. Yang terpenting, semua mesin partai tersebut bergerak untuk berupaya memenangkan Partai Gerindra dan Bapak Prabowo Subianto pada pemilihan presiden mendatang,” tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan proses verifikasi perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) di Lampung yang disampaikan oleh 18 partai politik (parpol).
Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, prosesnya sudah mencapai 75 persen. Sementara batas akhir perbaikan berkas Bacaleg hingga 6 Agustus 2023.
“Dari 1.281 bakal caleg yang didaftarkan 18 parpol peserta Pemilu 2024, verifikasi administrasi perbaikan sudah 75 persen, Insya Allah, akan selesai sebagaimana jadwal,” kata Ismanto seperti dilansir rmol, Kamis (27/7).
Hasil verifikasi tersebut, lanjut Ismanto, akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu Lampung.
Setelah verifikasi administrasi perbaikan, pihaknya akan memulai tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Verifikasi administrasi perbaikan akan berakhir pada 6 Agustus 2023, hasilnya akan kami sampaikan kepada parpol dan bawaslu,” kata dia.
Kemudian, lanjut Ismanto, setelah DCS diumumkan melalui berbagai saluran, tentu masyarakat akan bisa melihat siapa saja bacaleg secara keseluruhan untuk bisa ditanggapi.
“Kami membuka helpdesk atau layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan kepada bacaleg nanti,” kata dia.
Masukan dan tanggapan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta keterangan atau klarifikasi terhadap bacaleg yang dilaporkan.
“Aduan-aduan masyarakat pun harus lengkap, baik yang dilaporkan siapa, masalahnya apa dan nama pelapor, sehingga nanti aduan itu akan ditindaklanjuti,” kata dia.
Selain itu, Ismanto melanjutkan, parpol dapat meelakukan pergantian dalam empat tahapan, apabila terdapat status tidak memenuhi syarat (TMS) pada bacalegnya.
Pertama pada saat pengajuan perbaikan dokumen bakal calon. Kedua, masa pencermatan daftar calon sementara DCS. Ketiga, usai tanggapan masyarakat dan keempat pada masa pencermatan DC.
“Secara keseluruhan partai politik punya kewenangan untuk mengganti bakal caleg, pada empat tahapan tersebut,” kata dia. (saf)

GIPHY App Key not set. Please check settings