in

Gara-gara Gadaikan Mobil Dinas, Dua Anggota Bawaslu Tuba Disidang Kode Etik

TULANG BAWANG – Gara-gara menggadaikan mobil dinas, dua anggota Bawaslu Tulang Bawang Lampung akan menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, kedua anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang akan menjalani sidang yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana.

“Dua terlapor yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana anggota Bawaslu Tuba, mereka dilaporkan oleh pelapor Adhel Setiawan. Sesuai Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, sidang pemeriksaan ini akan berlangsung besok. Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung,” kata David Yama, Senin (9/10/2023).

Menurut David, keduanya dilaporkan atas pelanggaran kode etik dengan melakukan permufakatan jahat mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H Wandra sebesar Rp15.000.000.

“Keduanya diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi anggota Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dinilai melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017. (dtc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Lampung Panasnya ‘Kebangetan’, Ternyata ini Pemicunya

Neraka yang Datang dari Suami