JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemarin, Jumat (7/7/2023), KPK memeriksa Andhi untuk kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Senin (19/6), penyidik memperbolehkan Andhi pulang ke rumah.
Diketahui, nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.
Andhi awalnya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.
Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga mendapatkan fee karena bertindak sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor impor.
“Sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” ucap Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jaksel.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” sambungnya.
Alexander mengatakan Andhi diduga mendapatkan menerima gratifikasi sejak 2012. Andhi dinilai menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri.
“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP (Andhi Pramono) dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak,” ujar Alexander.
Alexander menyebut Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Alexander menyebut setiap rekomendasi dari Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, seperti pengusaha ekspor-impor yang sebenarnya tak kompeten.
KPK juga menduga uang hasil penerimaan gratifikasi Andhi Pramono disamarkan dengan membeli sejumlah aset. Dia mengatakan Andhi diduga membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah dalam kurun 2021 hingga 2022. Rumah yang dibeli itu senilai Rp 20 miliar.
“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya,” terang Alexander.
“Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar,” sambung Alexander.
KPK menduga Andhi menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya hingga mertua untuk menampung duit gratifikasi.
“Ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya,” jelas Alexander. (dtc)
GIPHY App Key not set. Please check settings