in

Guruh Soekarnoputra Merasa Terdzolimi, Singgung Mafia Tanah

JAKARTA – Guruh Soekarnoputra angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan mengeksekusi rumahnya di Jalan Sriwijaya 2 Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, buntut sengketa dengan Susy Angkawijaya.

Dalam kesempatan dengan wartawan, Guruh merasa di pihak yang benar dan terdzalimi dengan keputusan tersebut.

“Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya, hari ini. Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” kata Guruh di rumahnya, Kamis (3/8/2023).

Guruh lalu berbicara tentang maraknya kasus mafia tanah. Sebagai anak proklamator Bung Karno, dia berharap pemerintah bisa membantunya dalam sengketa ini.

“Dan masyarakat juga saya merasakan mereka juga merasakan bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa,” katanya.

“Dalam hal ini, dalam hal yang sekarang makin marak soal mafia-mafia, di segala bidang, banyak bidang negara ini, kita bisa merasakan adanya mafia peradilan dan mafia pertanahan dan sebagainya. Itulah makanya sampai detik ini pun saya dan teman-teman semua juga, teman-teman ahli hukum, semua karena tahu kita ini di pihak yang benar, dan juga saya merasa adanya kejadian ini, ini bisa menjadi, saya merasa terpanggil untuk men-support pemerintah, dalam hal memberantas mafia-mafia, dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan,” tambahnya.

Sebelumnya, PN Jaksel akan segera mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itu merupakan buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah melawan Susy.

Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.

“Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberi peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/7).

Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020.

“Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata,” kata Djuyamto lagi. (dtc)

 

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Pesawaran

Sahriwansyah Dapat Setoran hingga 50 Juta per Bulan dari Uang Sampah Warga