in

Hakim Perintahkan Polisi Kembangkan Kasus Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek di Lamsel

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara selama 18 bulan (1,5 tahun) penjara pada Akbar Bintang Putranto dalam kasus tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan, Jumat (15/9/2023).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Windana menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP.

Berdasar pertimbangan hakim, hal yang memberatkan putusan lantaran perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan orang lain.

Terdakwa dinilai telah merugikan seorang pelapor bernama Yusar Riyaman Saleh dengan nilai kerugian berkisar Rp 2,6 miliar.

Adapun hal yang meringankan putusan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai terdakwa belum pernah dihukum serta telah memiliki niat baik dengan mengembalikan sebagian kerugian yang dialami oleh korban.

Kemudian, terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah banding atau tidak.

Dalam sidang itu, hakim juga meminta polisi melakukan pengembangan pada kasus ini. Hakim meyakini ada pihak lain yang menikmati uang tersebut.

“Ada pihak lain yang juga menikmati uang dalam perkara ini. Maka tidak adil jika hanya terdakwa yang mendapat pidana. Maka dengan ini, hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk mengembangkan perkara ini,’ kata hakim.

Menangis

Sementara itu Akbar Bintang terlihat sedih usai mendengar putusan hakim. Semula ia mengusap air matanya. Namun, tangisnya pecah ketika ibunya datang dan memeluknya.

Akbar diyakini hanya ‘kambing hitam’. Dia jadi korban pihak-pihak lain yang ‘cuci tangan’ usai kasus ini menguap dan diproses secara pidana.

Dalam sidang eksepsi bulan Juli lalu, Kuasa Hukum Akbar Bintang Putranto, Rusman Efendi, S.H, M.H bahkan secara berani menyebut nama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Istrinya Winarni diduga ikut menerima dana dari Yusar Riyaman Saleh sebagai korban.

Dikatakannya, dana dari Yusar diberikan melalui kliennya (Akbar Bintang Putranto) yang disebutnya hanya sebagai perantara.

“Kita menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU yang dituduhkan kepada klien kami melalui eksepsi. Dalam surat ekpsesi ini kami ungkap kronologis peristiwa hukum sebenarnya. Jadi ini bukan pidana umum, tapi pidana khusus gratifikasi yang dilakukan saudara pemberi suap dan penerima suap. klien kami (Akbar Bintang Putranto) hanya perantara,” terang Rusman.

Rusman menjelasakan, peristiwa yang menimpa kliennya diawali pemberian uang saudara Yusar Riyaman Saleh yang meminta jabatan kepala dinas PU Lampung Selatan dan paket Proyek APBD Lampung Selatan kepada Bupati Nanang Ermanto melalui kliennya selaku orang dekat bupati.

“Jadi klien kami ini hanya perantara karena ada permintaan dari saudara Yusar yang minta jabatan dan proyek APBD, dan Ia menyerahkan uang ada yang tunai dan non tunai kepada bupati. Melalui klien kami dan uang itu ada yang digunakan untuk kepentingan kegiatan Bupati dan juga kegiatan istrinya (Winarni),” ucapnya.

Rusman juga membeberkan sejumlah fakta pemberian uang dari Yusar kepada Bupati Lampung Selatan melalui kliennya Akbar Bintang Putranto.

Diantaranya untuk pembelian sapi kurban senilai Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atas perintah bupati nanang melalui telepon kepada terdakwa Akbar BIntang Putranto dan uangnya diambil dari Yusar, terangnya.

“Contoh untuk membeli sapi qurban ada perintah via telepon dari Nanang Ermanto memerintahkan Akbar Bintang Putranto menyediakan sapi qurban, lalu uang diambil dari saudara Yusar melalui Akbar. Saat itu terealisasi 120 Juta dengan jumlah sapi tujuh ekor,” ungkapnya.

Kemudian contoh lain lanjutnya, kisaran Mei 2019 pemberian uang senilai Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada istri Nanang Ermanto untuk menunjang kegiatan PKK Winarni selaku istri bupati dengan sumber uang dari saudara Yusar.

Kuasa hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto mengatakan, akan membawa perkara tersebut ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana gratifikasi.

Intimidasi

Pada sidang 8 Agustus 2023, Akbar mengaku banyak mengalami tekanan mental saat di penjara.

Akbar mengaku kepada hakim bahwa dirinya ditekan secara psikis, termasuk oleh seorang pengunjung di Rutan Bandarlampung, Kamis (20/7/2023) lalu.

Pria itu meminta agar Akbar tidak mengaitkan nama seorang pejabat di Lamsel dalam urusan tersebut.

Dia semakin tertekan lantaran orang tua angkatnya juga diberhentikan sebagai ASN di Lamsel. Hal ini membuatnya merasa khawatir akan dampak yang bisa dialami oleh orang-orang terdekatnya.

Dalam suasana dramatis sambil menangis, Akbar mengakui kesalahannya. Meski, ia mengklaim tindakannya dipengaruhi oleh perintah.

Kuatnya arogansi dalam kasus ini pernah juga dirasakan beberapa wartawan yang meliput persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Intimidasi ini dialami oleh Diyon, wartawan Lampung TV. Ketika itu, dia ingin mengambil video Bupati yang mengikuti proses persidangan. Lalu datang dua orang pria yang diduga pengawal Nanang mendatangi tempat duduk Diyon.

Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarangnya merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar gedung persidangan.

“Bro ayo keluar, lu laki kan,” kata Diyon memperagakan perbincangan yang disampaikan oleh dua pria tersebut.

Aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan. Namun, aksi intimidasi itu kembali terjadi ketika salah satu pria tadi mendatangi Diyon lagi.

Dia mengatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak.

“Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” ucap Diyon. (*)

 

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pemkot Bandar Lampung Jual 8 Aset Lahan, Tak Pernah Dilakukan Walikota Sebelumnya

Eva Dwiana Diminta Mundur dari Kursi Walikota