BANDAR LAMPUNG – Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bandar Lampung, SE (65) membantah telah melakukan tindakan asusila terhadap mantan asisten pribadinya (aspri) SF.
Toni Andiran (36) mewakili SE mengatakan, laporan SF sebagai buntut tindakan pamannya yang melaporkan mantan asprinya ke polisi atas dugaan penggelapan uang.
Toni menyebutkan, SF lebih dulu dilaporkan oleh pamannya ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan Nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
“Jadi tidak ada pelecehan, yang ada kami dirugikan,”
“Paman kami ini mempercayakan pada pelaku memegang ATM untuk mengurus semua keperluan”
“Dan kami itu lebih dulu melaporkan penggelapan, karena dia (SF) ngambil uang paman kami yang totalnya sampai sekitar Rp 125 juta dan ada bukti semua ditransfer ke rekening dia,” ujarnya, Selasa (23/1).
Penggelapan uang tersebut, kata Toni, bersumber dari rekening pribadi milik hakim SE.
Atas pertimbangan itu, pihak keluarga menilai laporan yang dibuat SE sebagai motif untuk mengamankan status hukum dirinya.
“Karena dugaan kami, itu mungkin bisa untuk memeras, yang pasti kita keberatan atas laporan itu,” kata dia.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi Prabowo membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, korban melaporkan mantan sopir pribadinya atas dugaan penggelapan uang, saat ini perkaranya sedang kami selidiki,” ungkap Kompol Hadi, Selasa (23/1).
Kanit Reskrim Polsek Polsek Tanjung Karang Timur, Iptu Kusnadi menjelaskan, Kronologis peristiwa bermula saat terlapor masih bekerja sebagai asisten pribadi korban.
Saat itu, terlapor berinisial SF dipercayai oleh korban berinisial SE (65) untuk mengurusi segala keperluan pribadinya.
“Jadi korban ini mempercayai pelaku untuk memegang ATM korban untuk mengurus semua keperluan,” ungkap Iptu Kusnadi.
Namun, setelah terlapor sudah tidak bekerja, korban mendapati rekening ATM miliknya berkurang drastis.
“Pada saat pelaku sudah diberhentikan bekerja oleh korban, korban mengecek saldo uang yang berada di ATM korban dengan mengeprin rekening koran dan setelah dicek ternya uang korban berkurang senilai Rp 125.000.000,”
“Berdasarkan keterangan korban, uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.
Dia pun mengatakan bahwa uang tersebut berpindah ke rekening terlapor secara berkala.
“Berdasarkan keterangan korban uang itu ditransfer secara berkala, ada yang sekali transfer sampai puluhan juta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iptu Kusnadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalaman terkait perkara tersebut.
“Saat ini kita masih lidik, nanti akan kita panggil saksi-saksi termasuk terlapor untuk diperiksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang Hakim tinggi di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial SE dilaporkan eks asistennya ke polisi karena disebut suka memamerkan kemaluannya. Sementara sang hakim menyebut eks asisten mencuri uang tabungannya ratusan juta.
Dalam laporan bernomor LP/B/102 Januari 2024 SPKT Polresta Bandar Lampung,hakim berinisial SE itu dipolisikan atas sangkaan kasus asusila.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual dan dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila.
Berdasarkan laporan korban, dugaan pencabulan terjadi pada Oktober 2023 lalu di tempat tinggal terlapor. Namun korban baru berani melaporkan kejadian tersebut beberapa hari yang lalu.
“Keterangan terlapor, kejadian asusila itu dialami pada bulan Oktober 2023,” ungkap Dennis, Selasa (23/1).
Terkait laporan tersebut, pihaknya saat ini baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Selain itu kepolisian juga masih melakukan pengumpulan barang bukti.(tbc)
GIPHY App Key not set. Please check settings