BANDAR LAMPUNG – Seorang Hakim tinggi di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dilaporkan seorang wanita ke polisi. Dalam laporan bernomor LP/B/102 Januari 2024 SPKT Polresta Bandar Lampung,haki berinisial SE itu dipolisikan atas sangkaan kasus asusila.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual dan dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila.
Berdasarkan laporan korban, dugaan pencabulan terjadi pada Oktober 2023 lalu di tempat tinggal terlapor. Namun korban baru berani melaporkan kejadian tersebut beberapa hari yang lalu.
“Keterangan terlapor, kejadian asusila itu dialami pada bulan Oktober 2023,” ungkap Dennis, Selasa (23/12024).
Terkait laporan tersebut, pihaknya saat ini baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Selain itu kepolisian juga masih melakukan pengumpulan barang bukti.
Ia mengatakan ada kemungkinan ada penambahan jumlah saksi yang diperiksa. Setelah keterangan saksi tercukupi, pihaknya baru akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pelapor tindak asusila terlapor belum sampai melakukan persetubuhan.
“Belum sampai ke tindakan persetubuhan, hanya asusila,” tambahnya.
Terpisah, Humas PT Tanjung Karang, H. Aksir, S.H., M.H mengaku sudah membentuk tim untuk mengungkap kebenaran.
“Tim kami baru akan klarifikasi pada hari Kamis 25 Januari 2024. Mohon maaf, umur SE (terlapor) yang benar adalah 65 tahun,” ujarnya.
Dilanjutkan H. Aksir, terlapor SE sudah 2 tahun bertugas di PT Tanjung Karang. Sebelumnya, SE merupakan hakim tinggi di PT Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui, perempuan berinisial SF (23) adalah asisten pribadi sang hakim.Ia menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023.
Korban yang saat itu bekerja sebagai asisten sang hakim mengatakan sedang duduk beristirahat di ruang tamu.
Secara tiba-tiba, SE yang hanya mengenakan kaos dalam dan handuk keluar dari kamar dan langsung membukanya seraya menunjukkan alat kelamin di hadapan korban.
“Waktu itu saya coba tetap tenang dan minta dia untuk istighfar,” katanya.
Peristiwa itu diketahui terjadi di kediaman sang hakim yang berada di Jl. Mangun Diprojo, Kedamaian, Bandar Lampung sekitar pukul 11.30 WIB.
Tak hanya sekali, kejadian dugaan tindak asusila serupa tersebut diakui korban dialaminya beberapa kali.
Terlapor dikatakannya pernah menepuk pantatnya, mengajaknya berhubungan suami istri serta mengeluarkan kalimat-kalimat tidak pantas yang menjurus ke arah seksualitas. (lpc/rd)
GIPHY App Key not set. Please check settings