in

Heboh Permintaan Membatalkan Pemberitaan Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus, ini Alasan Kajati Lampung

BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto akhirnya angkat bicara terkait permintaan menarik pemberitaan temuan indikasi markup biaya hotel DPRD Tanggamus. Apa katanya?

Dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023), Kajati mengatakan, permintaan untuk menarik pemberitaan yang sudah dimuat banyak media itu karena Surat Perintah Penyidikan (SPDIK) belum ditandatangani.

“Kajati bertanggungjawab terhadap pemberitaan yang ada di pelayanan. Jadi waktu itu saya cek lagi, ternyata SPDIK nya belum di tandatangani, sehingga kalau nanti menimbulkan keresahan atau segala macam dasar hukumnya ada. Itu saja tidak ada yang lain,” jelasnya.

Sebelumnya, permintaan men-delete pemberitaan dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra melalui pesan WhatsApp Group Media Kejati Lampung.

Saat itu, Kasi Penkum beralasan berita itu tidak usah diterbitkan agar menjaga kondusifitas.

“Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan Konfrensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus. Jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media,” kutipan isi pesan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam WA Group Kejati Lampung.

Dalam dugaan kasus Mark Up SPJ penginapan anggaran perjalan dinas yang di lakukan oleh DPRD Tanggamus kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi sebesar Rp 12 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, temuan mark up perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus ini sudah masuk penyidikan, setelah sebelumnya berstatus penyelidikan sejak Januari 2023.

“Kami sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan umum, dan telah melakukan ekspos di Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Hutamrin saat ekspos di kantor Kejati Lampung, Rabu (12/7/23).

Hutamrin mengungkapkan, biaya perjalanan dinas yang di mark up berasal dari APBD tahun anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp12 miliar.

“Bagian ini masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.

Paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta dan tujuh hotel di Sumatera Selatan, dan 12 hotel di Jawa Barat.

Hutamrin membeberkan, ada tiga modus mark up yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tersebut. Pertama, penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan, dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas).

“Harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel itu,” tegasnya.

Kedua, tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.

“Dan ketiga, satu orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menginap dengan nama dua orang dalam satu kamar. Pada modus ketiga ini dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up itu dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan,” paparnya.

Ia menjelaskan, ada 4 travel yang diduga tersebut dalam kasus ini yakni Travel W, Travel SWI, Travel A, dan Travel AT.

Hutamrin menerangkan, potensi kerugian negara saat ini sebesar Rp7 miliar. Namun lanjut dia, nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya. (kpt)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Lambat, Potensi Dihentikan?

Perundungan di Dunia Kedokteran Indonesia, Berkedok Pembentukan Karakter