BANDAR LAMPUNG – Aksi gebuk-gebuk junior berbuntut panjang buat Deny Roland Zabara. Bukan saja ia dicopot jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Lebih dari itu, ia juga harus menghadapi proses hukum di kantor kepolisian.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, menuturkan pencopotan tersebut sebagai konsekuensi atas tindakan kekerasan yang terbukti dia lakukan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sedang melakukan kegiatan magang di Kantor BKD.
“Salah satu sanksi yang diberikan adalah pencopotan jabatan, sambil menunggu proses hukum,” ujarnya.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan akan melakukan penelusuran lanjutan jika terdapat indikasi perkembangan kasus.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, yang mengakui dan terbukti baru satu. Kalau nanti berkembang lagi dan terbukti maka akan dilanjutkan,” kata dia.
Sementara Plh. Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan, pencopotan jabatan Deny dimaksudkan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“InsyaAllah SK-nya segera ditandatangani oleh pak gubernur,” jelasnya.
Adapun motif penganiayaan adalah pelaksanaan aktivitas pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa.
“Kalau dalam pengakuannya, seperti yang disampaikan dalam pemeriksaan itu pembinaan saja. Pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa,” tuturnya.
Diketahui, ada lima orang lulusan IPDN yang jadi korban. Mereka digebuki berkali-kali oleh 10 oknum ASN BKD Lampung di bagian dada saat matanya ditutup. Satu dari 10 orang itu diduga Deny Roland Zabara. Bahkan, kabarnya Deny sendiri yang memberi perintah penyiksaan itu. (lpc)
GIPHY App Key not set. Please check settings