BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis mati kepada manntan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), AKP Andri Gustami.
Andri Gustami dinilai terbukti bersalah dan terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Tuntutan dibacakan JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024)
“Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa Eka Aftarini.
Menurur JPU, terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut. Tuntutan terhadap terdakwa tidak ada perbuatan yang meringankan.
“Upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Gustami menerima aliran dana Rp 1,3 miliar untuk meloloskan pengiriman sabu sebanyak delapan kali dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (vvc)
GIPHY App Key not set. Please check settings