JAKARTA –Polda Metro Jaya kembali akan melakukan pemeriksaan pada tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik yang menangani kasus pemerasan bekas Ketua KPK Firli Bahuri itu telah melayangkan surat panggilan dan sudah diterima oleh Firli.
“Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan Jumat, 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6,” kata Ade dilansir tempo, Selasa (16/1).
Pemeriksaan itu, kata Ade, merupakan pengambilan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang hingga saat ini masih dalam proses melengkapi P19.
“Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.
Untuk berkas perkara, Ade belum mengatakan kapan akan menargetkan selesai. Namun, menurutnya penyidik bakal cepat merampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19.
Selain pemanggilan Firli Bahuri, Ade menyebut selain pemeriksaan saksi, pihaknya bakal melakukan konfrontasi. Dia tidak menjelaskan secara detail siapa saja yang bakal dikonfrontasi.
Penyidik, kata Ade berkonsentrasi terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerima hadiah atau pengawai negeri yang terkait dengan kewenangan jabatannya sesuap dalam Pasal 12 e atau 12b atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP.
“Kami akan tuntaskan, kami fokuskan dalam penangan perkara a quo terhadap 3 dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Baru setelah itu kami tindaklanjuti penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.(tmp)
GIPHY App Key not set. Please check settings