TUBABA —Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, menangkap KR (53) warga Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulangbawang Udik.
Penangkapan KR terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan LS yang masih di bawah umur.
Pelaku yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Tulang Bawang Barat pada Rabu (02/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh kakek terhadap anak tetangganya itu setelah kasus ini dilaporkan orang tua korban ke polisi.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, mengatakan, tersangka KR (53) berprofesi sebagai petani.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis laporan bermula pada hari Rabu, 02 Agustus 2023 sekira pukul 12.50 WIB, ibu korban mendapat laporan dari kakak iparnya yang melihat korban di rumah kontrakan pelaku.
Sang ibu kaget. Ia lalu mendatangi kontrakan KR. Ternyata benar, korban sedang berada di sana.
“Diimana anak saya..” katanya pada pelaku. “Ada didalam,” jawab pelaku.
Lalu terlapor masuk ke dalam dan melihat anaknya ada di dalam kamar.
Sang ibu mulai merasa gelagat buruk.
“Ngapain kamu di kamar ini,” katanya.
Dengan ketakutan, si anak mengaku baru dinaiki’ atau ditiduri oleh KR.
Mendengar keterangan anaknya, sang ibu langsung melpaorkanya kepada suaminya jika anaknya telah disetubuhi oleh KR. Kemudian keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Tak butuh waktu lama, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku dikediamanya dan pelaku mengakui perbuatanya.
“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Dailami, CH, S.H,pelaku dijerat pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (humas)
GIPHY App Key not set. Please check settings