BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung menaikkan kasus penganiayaan 5 alumni IPDN yang magang di Kantor BKD Lampung dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat, Satreksrim akan menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dinaikkannya status tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Sudah kita naikkan statusnya hari ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dennis, Senin (21/8/2023).
Dennis mengatakan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 14 saksi. Mulai dari unsur BKD, korban hingga terlapor yakni eks Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Lampung, Deny Rolind Zabara.
Disinggung soal adanya pelaku lain dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8), ia mengaku pihaknya masih melakukan proses pendalaman.
“Belum, masih proses pendalaman dari keterangan-keterangan saksi maupun korban, nanti kita sampaikan kembali,” ujar Dennis.
Terungkapnya kasus ini setelah pihak keluarga salah satu korban, Achmad Farhan, melaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah penganiayaan di perut serta dadanya.
Penyelidikan berkembang hingga diketahui ada empat korban lainnya yang juga alumni IPDN menjadi korban penganiayaan di lokasi dan waktu yang sama. (dtc)
GIPHY App Key not set. Please check settings