LAMPUNG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Februari 2023 melakukan pemeriksaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat
DPRD Kabupaten Tanggamus yang sumber dananya berasal dari APBD T.A. 2021 dengan jumlah Anggaran Rp14.314.824.000, sedangkan jumlah realisasinya Rp12.903.932.984.
Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dilakukan dengan modus mark up harga hotel di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan SPJ fiktif sehingga ditemukan potensi kerugian sebesar 7,78 milyar rupiah.
Pada keterangan pers yang disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, SH. MH., (Rabu, 12/7/2023) bahwa biaya perjalanan dinas diperuntukkan bagi 4 orang pimpinan DPRD dan 41 orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Sehingga total ada 45 orang Anggota DPRD namun 1 orang meninggal dunia.
Dalam pelaksanannya, ada beberapa hotel di tempat kota tujuan menginap yaitu Bandar Lampung (6 hotel), Jakarta (2 hotel), Jawa Barat (12 hotel), dan Sumatera Selatan (7 hotel) ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip Bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap.
Kata Hutamrin modusnya yaitu melakukan mark up biaya kamar yang tercantum pada Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ lebih tinggi / mark up (disesuaikan dengan Pagu Harga Satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan) di bandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip Bill yang ada di hotel tempat menginap.
“Selain itu melampirkan Bill hotel fiktif di dalam SPJ karena nama tamu yang tercantum di dalam Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap,” terangnya.
Ditemukan bukti Anggota DPRD menginap 1 Kamar berdua namun
Bill Hotel yang dilampirkan didalam SPJ di buat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap bebernya.
“Ada juga Bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak Travel yaitu Travel W, Travel SWI, Travel A, dan Travel AT” kata Hutamrin.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar
Rp. 7.788.539.193, yang jumlah tersebut masih merupakan hitungan sementara tuturnya.
Tim penyidik sudah meminta keterangan Sekretaris Dewan dan puluhan staf sekretariat DPRD Tanggamus yang selanjutnya akan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Setelah 22 Juli 2023, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang Anggota DPRD Tanggamus karena pada tanggal tersebut Kejati Lampung masih sibuk dengan kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tutup Hutamrin.
(bec)

GIPHY App Key not set. Please check settings