in

Kena Gombal, Siswi Dikurung dan Ditiduri Berkali-kali Pemuda di Kontrakan, Ortu Lapor Polisi

TUBABA – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menangkap WC (22 tahun) atas sangkaan melakukan penculikan dan tindakan asusila kepada anak perempuan dibawah umur.

“Kami menangkap pelaku di daerah Tiyuh Pulung Kencana ” ujar Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Jum’at (13/10/2023).

Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku yang merupakan pacar korban mengajak korban ketemuan di rumah temannya sesuai pulang sekolah.

Ia lalu membawa korban ke rumah kontrakannya pada Jum’at, 6 Oktober 2023. Korban dikurung dan tak diperbolehkan pulang

Selama di kontrakan, pelaku merayu korban KK (17)melakukan hubungan suami istri. Korban yang terjerat rayuan gombal pelaku pasrah ditiduri hingga berkali-kali.

Orangtua yang pusing tujuh keliling mencari keberadaan korban menjadi marah besar ketika mengetahui korban ‘dikurung’ pelaku. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

Selain itu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (humas)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Marahnya Kapolda Dengar Adanya Dua Oknum Polisi Lampung Terlibat Pencurian Mobil di Mall

Alasan Bidhumas Polda Lampung Tanam Mangrove di Peringatan Hari Humas Polri ke-72