in

Kepala RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan Divonis 3 Bulan Penjara

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada Wawan Kurniawan, RT 12 Rajabasa Jaya, Rajabasa.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat , Selasa (15/8/2023).

Menurut hakim, terdakwa Wawan Kurniawan terbukti bersalah dan memenuhi unsur melawan hukum Pasal 335 KUHP.

Hal yang memberatkan, terdakwa melampaui kewenangannya sebagai ketua RT. Sementara hal yang meringankan adalah telah terjadi mediasi antara pihak gereja.

Sementara itu, terdakwa Wawan Kurniawan usai sidang putusan vonis tidak berkomentar sedikitpun. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Abdullah Fadri Auli terkait vonis tersebut menyatakan pikir pikir.

“Kita nyatakan pikir pikir. Kita akan diskusikan untuk menentukan sikap banding atau terima. Menurut kami, vonis majelis hakim berdampak pada RT lain,” ujarnya

Hal yang sama juga disampaikan JPU, Samsi Talib juga menyalakan pikir pikir atas vonis terhadap terdakwa.

“Kita juga menyatakan pikir pikir atas vonis itu,” ujarnya saat ditanya ketua majelis hakim. (rmc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Buntut Ucapan Jangan Pilih PAN dan PKS, IMM Laporkan Parosil Mabsus ke Polda Lampung

MK Minta Presiden Terbitkan SK Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK