BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menuntut oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BPKAD Pemkot Bandarlampung, Septi Aria, dengan 10 bulan kurungan penjara.
Berbeda dengan Septi, ibunya Suhaida dituntut kurungan penjara selama 7 bulan atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada pembantu atau pekerja rumah tangga (PRT) di rumahnya.
JPU Mohammad Rifani mengatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016.
UU itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa juga dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya, salah satu pembantu yang jadi korban, DL mengatakan, majikannya selalu melakukan kekerasan kepadanya dan pembantu lainnya di rumahnya Perum Nusantara Permai, Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Selama bekerja, DL tidak dibayarkan gajinya selama empat bulan
Setiap bekerja, menurut DL, ada kesalahan atau orang lain yang membuat kesalahan, majikannya melampiaskan kemarahan dan kekerasan kepadanya dengan cara membenturkan kepala ke dinding, memukul, juga menendang punggungnya.
Namun, yang lebih tidak mengenakkan lagi, ungkap DL, sering kali majikannya mempekerjakan DL dan ART lainnya tanpa menggunakan pakaian. “Saya sering disuruh mengepel tanpa pakaian,” katanya. (rl)
GIPHY App Key not set. Please check settings