BANDAR LAMPUNG– Polresta Bandar Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pada Veronico (18) mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).
Empat mahasiswa itu adalah MJ, YP, MD, dan AA. Mereka diduga menganiaya seniornya hanya karena masalah korek api.
“Sudah (ditetapkan tersangka). Sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
Dennis mengatakan, dari hasil visum terdapat beberapa luka yang dialami korban akibat penganiayaan yang dilakukan bersama-sama itu.
“Ada gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban, pada saat kejadian ia dipukul oleh terlapor MJ mengenai bagian bibir sebanyak satu kali. Kemudian terlapor AA memukul bagian belakang kepala dari belakang. Sementara YP memukul kepala korban berkali-kali lalu menendang korban, dan MD memukul dari belakang korban mengenai bagian kepala korban.
Diketahui, penganiayaan disebabkan karena tuduhan pencurian korek (curanrek) oleh pelaku.
Wakil Rektor III UBL Bidang Kemahasiswaan Bambang Hartono mengatakan, korban Ikhsan dan Vero merupakan mahasiswa angkatan tahun 2019 dari Fakultas Ilmu Komputer.
Sedangkan para pelaku diduga berjumlah empat orang merupakan mahasiswa angkatan tahun 2022 dari Fakultas Teknik. (lpc)
GIPHY App Key not set. Please check settings