WAYKANAN – Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Waykanan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik.
Ketua Bawaslu adalah Yesi Karnainsyah. Sementara dua anggota lainnya adalah Sukindra Rahayu dan Nurhayati. Laporan tersebut disampaikan oleh Anis Gunawan dan Suparmin pada 2 Agustus 2023.
Anis Gunawan mengatakan, pimpinan Bawaslu Waykanan itu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik karena telah melantik Ketua Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PAC PKB) bernama Waryun sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Yang saya ketahui Bawaslu itu netral, nah faktanya mereka melantik ketua PAC PKB menjadi panwascam. Ini bisa merugikan warga Waykanan dan mencoreng wajah penyelenggara pemilu di Waykanan,” katanya, Sabtu (5/8).
Ia menjelaskan, Waryun terdaftar dalam SK DPW PKB Lampung yang diketuai Wakil Gubernur Chusnunia Chalim periode 2022-2027.
Wayrun telah diumumkan sebagai anggota panwascam bersama dengan 44 orang lainnya pada 26 Oktober 2022 lalu. Kemudian dilantik pada 28 Oktober 2022.
“Sekarang sudah tidak menjabat, yang bersangkutan (Wayrun) sudah mengundurkan diri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karninsyah mengatakan, dirinya baru mengetahui laporan tersebut. Meski begitu, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami mengikuti saja prosesnya,” ujarnya dilansir rmollampung.com. (rmc)

GIPHY App Key not set. Please check settings