BANDAR LAMPUNG – Hati-hati dengan lidahmu. Seperti Komika asal Lampung, Aulia Rakhman yang akhirnya dilaporkan ke polisi karena materi stand up comedy yang disampaikan dalam acara Desak Anies dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW.
Adalah Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung yang melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu (9/12).
Koordinator Lisan Bandar Lampung, Muhammad Rifki Gandhi, mengungkapkan perkataan komika Lampung tersebut masuk kategori ujaran kebencian. Menurutnya hal tersebut masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Ia mengatakan, dalam materi stand up-nya, Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks negatif.
Rifki Gandhi mengatakan, mestinya yang bersangkutan bisa bijak dalam menyusun materi sebelum disampaikan.Apalagi materi tersebut disampaikan dalam acara kampanye calon presiden.
“Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan,” kata dia usai menyampaikan laporan di SPKT Polda Lampung.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkomitmen untuk mengawal laporan tersebut ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.
Rifki menegaskan, laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik peristiwa tersebut terjadi dalam kegiatan kampanye capres.
“Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Capres tertentu,” jelasnya.
Sementara salah satu aktivis Lampung Gunawan Pharikessit berharap Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama oleh Komika Aulia Rahman.
“Jangan sampai laporan tersebut diarahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena ini masalah dugaan penistaan agama oleh seseorang, bukan pelanggaran kegiatannya,” ujar Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung ini.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dengan materi komika Aulia Rakhman.
“Betul, Polda Lampung menerima laporan dari masyarakat terkait materi komika yang disampaikan Saudara Aulia Rakhman,” kata Umi Fadilah, Jumat (8/12).
Namun, kata Umi, karena materi itu disampaikan pada pelaksanaan pemilu yang sudah terjadwal ketika kampanye capres Anies Rasyid Baswedan maka laporannya diarahkan kepada tim Gakkumdu Provinsi Lampung. Adapun Gakkumdu terdiri atas Polri, kejaksaan, dan Bawaslu. “Saat ini sedang diproses,” katanya.
Sebelumnya, ramai video berada Aulia Rahman menyampaikan materi stand up comedy yang menyinggung nama Muhammad. Materi itu disampaikan dalam kegiatan Desak Anies di Bento Coffe Bandar Lampung, Kamis (7/12).
Aulia mempertanyakan jumlah nama Muhammad yang berada di penjara. Kemudian dilanjutkan dengan perkataan yang menganggap nama Muhammad tidak penting saat ini.
“Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang,” katanya. (lpc)
GIPHY App Key not set. Please check settings