in

Konflik Lahan PTPN7 Way Berulu, Massa Segel Kantor BPN Pesawaran

PESAWARAN – Massa melurug sekaligus menyegel secara simbolis Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran, Senin (26/6/2023).

Penyegelan tersebut dilakukan usai BPN menolak permintaan ratusan masyarakat adat dan tokoh-tokoh yang meminta BPN menunjukan peta persil Hak Guna Usaha (HGU) nomor 4 dan mengajak pengukuran ulang tanah PTPN 7 Way Berulu Gedongtataan.

“Kantor BPN kita segel secara simbolis lantaran permintaan kami ditolak. Padahal permintaan itu sederhana, yakni agar pihak BPN bisa menunjukan peta perail HGU nomor 4 dan mengajak pengukuran ulang tanah PTPN 7 Wayberulu,” ungkap Kordinator Lapangan (Korlap), Tanjung, Senin (26/6/23).

Setelah aksi damai di BPN, kata Tanjung, masyarakat langsung menuju ke lokasi perkebunan karet Areal PTPN VII Unit Way Berulu di Afdeling II letak di Dusun Tanjung Kemala Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan.

Di sana, mereka langsung memasang portal dan menaruh tanah sabes di pintu masuk lokasi perkebunan seluas 329 hektar tersebut.

“Setelah dua tahun kita melakukan mediasi-mediasi namun tidak ada solusi. Maka masyarakat adat melakukan pemortalan dan menaruh tanah sabes di pintu perkebunan PTPN 7. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Tanjung juga mengatakan, suara rakyat ini tentunya untuk membantu negara yang sudah dirugikan ratusan tahun oleh mafia -mafia tanah.

“Tentunya mereka diduga tidak memikirkan bayar pajak karena tidak masuk dalam sertifikat mereka. Nah kalau ini di masyarakat tentunya kita wajib pajak,” ujarnya.

Sementara Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya mengatakan, kedatangan masyarakat tentunya meminta hak yang sesuai dalam dua permintaan saja di terima satu untuk menunjukkan peta persil tanah PTPN VII dan pengukuran ulang.

“Kedua kami meminta agar pihak BPN dan PTPN untuk menentukan kapan untuk mengukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN saat ini,” kata dia

Dia juga menjelaskan bahwa sertifikat yang dimiliki sudah menjadi dasar dalam melakukan penutupan jalan menuju areal tanah Afdeling ll ini.

“Ini permintaan masyarakat adat untuk melakukan penutupan jalan menuju areal Afdeling II ini, karena kami menilai lahan yang selama ini dikelola oleh PTPN VII bukan miliknya, sesuai dengan sertifikat yang kami miliki,” jelasnya

Selain itu Kepala BPN Pesawaran Sri Rejeki mengatakan, HGU 04 itu sudah bersertifikat tanah PTPN VII dengan Luas 1.522,1 hektar.

“Sedangkan untuk HGU 329 Ha di tanjung kemala, memang belum diusulkan ke kami dan BPN tidak bisa menentukan siapa pemiliknya, sementara kalau ada permintaan pengukuran ulang, BPN Pesawaran tidak punya kewenangan, kalau pun kami dipaksa untuk ukur ulang hasilnya tidak akan sah,” kata dia.

“Karena kami memiliki aturan yang harus dipatuhi, dan kalau mau melihat peta Persil atau sertifikat tersebut, harus minta dengan pihak PTPN VII,” timpalnya.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, memberikan izin seluas-luasnya bagi masyarakat melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasinya.

“Apa yang menjadi tujuan aksi massa ini, memang telah direncanakan untuk melihat data yang ada. Apa yang jadi langkah aksi massa, harus sesuai prosedur yang berlaku dan kita wajib taati sebagai warga negara yg baik dan sebagai negara hukum,” pungkasnya. (bec)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

KPK Bakal Lelang Gedung Lampung Nahdliyin Centre dan 2 Kg Emas

Penanganan Polemik Ponpes Al-Zaytun Diambilalih Pemerintah Pusat