in

KPK Kembali Periksa Rektor UBL Yusuf Barusman

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf Barusman.

Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kali ini Yusuf Barusan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Yusuf diperiksa di gedung KPK pada Kamis (5/10). Di hari yang sama tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya bernama Rudi Hartono dan Rony Faslah.

Ali mengatakan ketiga saksi ini dicecar soal pemberian gratifikasi kepada Eko Darmanto. Gratifikasi yang diberikan berupa lewat transfer bank.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank,” jelas Ali.

Diketahui, Yusuf Barusman bukan kali ini saja diperiksa sebagai saksi di KPK. Tercatat, dia telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Kamis (10/8) dan Senin (28/8).

Eko Darmanto saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Eko Darmanto pun kini telah dicegah bepergian ke luar negeri.

“Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait,” kata Ali Fikri.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Selain Eko, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Kasus korupsi dari Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko menjadi sorotan usai kerap memamerkan hidup mewah di media sosial. (dtc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Ketua Ormas PETIR itu Berpulang di Hari yang Baik