in

KPU Sebut 83,84% Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

JAKARTA – KPU RI mengungkapkan, ada 83, 84 persen dari total 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI memenuhi syarat (MS). Begitu hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen yang dilakukan KPU dalam beberapa hari lalu.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, sebanyak 14,93% Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, ada sebanyak 1,23% Bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol.

“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 Parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93% Bacaleg yang dinyatakan TMS,” jelasnya.

Idham menjelaskan, 1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar Bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

KPU, lanjut Idham, masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023,” tuturnya.

Kemudian, tahapan selanjutnya, 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.

Sedangkan pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS. (detik)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Dua Orang yang Bikin Hary Tanoe Yakin Lampung Jadi Lumbung Suara Perindo

Polda Metro Jaya Proses Dugaan Kekerasan dan Intimidasi pada Wartawan di Kericuhan Diskusi Kader Golkar