BANDAR LAMPUNG – Calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi maupun kabupaten kota diwajibkan mendaftarkan media sosial (Medsos) yang akan digunakan dalam kampanye Pemilu 2024.
Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus mengatakan, setiap Caleg boleh memiliki maksimal 20 akun per aplikasi (platform).
“Misalnya 20 akun Facebook, 20 akun Instagram, 20 akun tiktok dan seterusnya,” katanya. “Dan ini harus didaftarkan ke KPU tiga hari sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 25 November 2023,” katanya lagi.
Antoniyus menjelaskan, masa kampanye di medsos dimulai sejak 28 November sampai 10 Februari 2024. Kata dia, jika akun tidak terdaftar, maka bisa dinyatakan ilegal.
“Jika kampanye tersebut dinyatakan ilegal, maka bisa ditindak, bisa ditakedown,” jelasnya dalam rakor kampanye bersama partai politik dan calon DPD RI di Hotel Emersia.
Dia melanjutkan, terdapat kampanye yang difasilitasi oleh KPU yakni berupa reklame berisikan gambar Capres-cawapres dalam satu frame. Sedangkan caleg satu partai di satu frame, atau bisa menggunakan video tron. (rml)
GIPHY App Key not set. Please check settings