LAMPUNG – Setelah eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, giliran eks Kasat Reskrim Polres Lampung Utara yang diduga ‘bermain’ dengan kasus untuk memperkaya dirinya.
Eks Kasat tersebut kabarnya tengah diperiksa Propam Polda Lampung usai ‘nyanyian’ tersangka dalam perkara tindak pidana kasus bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa (Kades) tahun 2022 di Lampung Utara.
Kasus itu sendiri sudah menyeret empat orang tersangka. Yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, AD, Mantan Kabid Pemdes, Ismirham Adi (IA), Ngadiman (NG) dan Nanang Rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
“Bidpropam Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga oknum polisi yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Rabu (25/10).
Sebelumnya, keempat tersangka mengaku diperas oleh oknum-oknum anggota Polres Lampung Utara yang memeriksanya. mereka adalah Eks Kasat Reskrim berinisial ERO dan beberapa orang lain di bawahnya.
Melalui kuasa hukum AD, Ginda Ansori WK mengatakan pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Lampung. Laporan itu karena klien nya merasa diperas atau diminta uang puluhan juta oleh oknum polisi.
“Besok kita akan sampaikan laporan secara resmi ke Propam bukti rekaman dan sebagainya akan kita lampirkan,”katanya.
Ia yakin dan percaya kepada Kapolda Lampung akan menindaklanjuti serta melakukan penyelidikan terhadap anak buahnya yang diduga melanggar kode etik Polri.
“Kita akan fokus pada nama-nama anggota Polri yang ditenggarai menerima aliran dana melakukan kegiatan rekayasa dan pemerasan kepada kliennya,”katanya.
Kliennya yang merupakan seorang Kadis DPMDT Lampung Utara awalnya tidak dijadikan tersangka. Kemudian setelah ditarik oleh Polda Lampung menjadi tersangka.
“Jadi tersangka sudah habis banyak, satu setengah tahun di bawah tekanan untungnya punya mental yang kuat. Kalau enggak drop dia, dimintai uang terus,”katanya.
Diketahui, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, Abdurrahman beserta tiga rekannya ditahan Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (23/10/2023). Mereka terjerat kasus dugaan gratifikasi Bimbingan Teknis Pra Tugas 202 Kepala Desa se-Lampura Tahun 2022 lalu.
Kasus bimtek kades mencuat sejak Rabu 27 April 2022. Dua petinggi Dinas PMDT Lampung Utara ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima fee dari perusahaan penyelenggara bimtek dengan anggaran Rp1,5 miliar.
Anggaran miliaran rupiah itu terkumpul dari 202 kepala desa dengan setoran masing-masing Rp7,5 juta per orang.
Abdurrahman mengakui penerimaan Rp30 juta dari penyelenggara bimtek untuk operasional. Bimtek berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung, 26-27 Maret dan Jawa Barat, 28-31 Maret 2022. (lpc)
GIPHY App Key not set. Please check settings