in

Lurah Perumnas Wayhalim Terbukti Bantu Pencalegan Anak Walikota

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto terbukti tidak netral pada Pemilu 2024.

Bawaslu Bandar Lampung  menemukan bukti adanya alat peraga kampanye (APK) Caleg DPR RI Rahmawati Herdian di kantor kelurahan setempat.

“Yang bersangkutan (Lurah Siagawanto) terbukti tidak netral, ada banner di Kantor Kelurahan (Perumnas Wayhalim),” kara Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsya JP,, Senin (8/1/2023).

Diketahui, sejumlah aparat dicurigai menangani banner caleg DPR RI Rahmawati Herdian di kantor kelurahan.

Rahmawati Herdian adalah putri mantan dua periode Wali Kota Balam yang juga Ketua Partai Nasdem Lampung Herman HN dan Wali Kota Balam Eva Dwiana.

Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Bandarlampung meneruskan pelanggaran netralitas ASN Siagawato ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN), Senin (8/1/2024).

Oddy Marsa JP mengatakan pihaknya juga melaporkan Ketua RT 002 DC, Linmas RT 008 Kelurahan Perumnas Wayhalim kepada Wali Kota Eva Dwiana untuk ditindaklanjuti.

“Pelanggaran ASN tersebut sudah kami teruskan kepada KASN, selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang yang menindak lanjuti,” kata Oddy.

Untuk Caleg Rahmawati Herdian mengatakan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada caleg Rahmawati Herdian. Sanksi hanya diberikan kepada lurah, RT dan Linmas.

Oddy melanjutkan, pelanggaran netralitas ASN tersebut ditemukan di Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Wayhalim, Rabu (15/12/2023). (Hello)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik ‘Lord Luhut”

Empat Polisi di Lampung Tengah Dipecat Tidak Hormat, Kapolri Ingatkan Masyarakat