in

Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK, Minta Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode

JAKARTA – Seorang mahasiswa menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahasiswa bernama Albert Ola Masan Setiawan Muda dari Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam itu meminta masa jabatan Ketum Parpol dibatasi maksimal 2 kali.

“Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengurus Partai Politik, terutama Ketua Umum atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain,” demikian bunyi petitum pemohon dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Senin (17/7/2023).

Pemohon menggugat dipicu salah satunya dari pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat Rapat Kerja dengan Menko Polhukam di DPR.

Saat itu Bambang menyebut “Republik di sini ini gampang Pak Senayan ini, lobinya jangan di sini Pak, ini korea-korea ini nurut bosnya masing masing, di sini boleh ngomong galak Pak, Bambang Pacul ditelepon Ibu (Megawati), ‘Pacul berhenti’, ya siap, laksanakan,”.

“Maka benar terjadi abuse of power Ketua Umum Partai masing-masing, dan merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat bukan berada di tangan Ketua Umum Partai, untuk mewujudkan hubungan yang sinergis-positif antara pemerintah (penguasa) dengan rakyat dalam menentukan jalannya pemerintahan dengan tetap menghormati hak masing-masing, dengan demikian masa jabatan Ketua Umum Partai secara mutlak harus dibatasi,” ujar penggugat.

Penggugat beranggapan atas penyataan yang dilontarkan Bambang Wuryanto dapat memicu angka golput yang tinggi.

“Mengingat secara psikologis manusia percaya secara subyektif bahwa pemimpin yang ia duga mempunyai kekuasaan untuk mengontrol sesuatu atau abuse of power,” ucap penggugat.

Menurut penggugat, penggunaan kekuasaan dapat juga dilihat dari sudut pandang basis kekuasaan.

“Pemohon tidak ingin Mahkamah Konstitusi berpikir bahwa Pemohon dalam Permohonan ini seakan-akan menyalahkan ‘Partai Politik’ itu sendiri, melainkan hanya ‘Ketua Umum Partai’. Mengingat representasi kedaulatan rakyat adalah Partai Politik sebagaimana penjelasan di atas. Untuk menciptakan Partai Politik yang sehat bukan yang kuat, maka sudah sepatutnya doktrin Ketua Umum Partai Politik bukanlah representasi Kedaulatan Rakyat melainkan ‘Partai Politik’. Sehingga menuju kesimpulan Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik melanggar Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, gugatan serupa sebelumnya sudah dilayangkan sejumlah pihak. Yaitu Ramos Petege, Leonardus O Magai, dan Mohammad Helmi Fahrozi. Selain itu, gugatan lain adalah diajukan oleh dua warga warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim. Mereka juga meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya dua periode. (detik)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Segera Beroperasi

Sudah 3.910 Jemaah Haji Tiba di Lampung