in

‘Main-main’ dengan Dana Hibah, Oknum Anggota DPRD Tanggamus Ditahan

KOTA AGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tanggamus resmi menahan BW, anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP atas dugaan ‘memainkan’ dana hibah senilai Rp554 juta.

Kajari Tanggamus Yunardi mengatakan, BW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 18 Juli 2023 lalu. Setelah dilakukan pemanggilan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kotaagung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai tanggal 8 Agustus 2023 nanti,” kata dia.

Yunardi mengaku akan melakukan pendalaman. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah dana alokasi khusus (DAK) Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu tahun 2021 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka selaku Ketua KTH Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri melakukan pemotongan uang bantuan hibah empat KTH senilai Rp138.500.000 dari Rp200.000.000 per KTH.

Dampak pemotongan dana hibah tersebut menyebabkan produksi madu para pembudidaya lebah tidak maksimal.

Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (lpc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Oknum Mantri Diduga Korupsi KUR, Kupedes, dan KUM di Bank BUMN

Hamili Anak Kandung, Pria di Waykanan Terancam 20 Tahun Penjara