JAKARTA – KPK telah memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Yusuf Barusman dan istrinya, Desi Falena diperiksa pada Kamis (10/8) terkait bisnis yang melibatkan Andhi Pramono.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan menjelaskan, Rektor UBL itu memiliki kerja sama bisnis dengan Andhi Pramono. Yakni bisnis di bidang pendidikan.
“Kedua pihak ini memiliki kerja sama dalam pendirian tempat kursus bahasa asing. Dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama,” kata Ali, Jumat (11/8/2023)..
Tempat kursus bahasa asing Andhi Pramono dan Rektor UBL ini diketahui di bawah naungan perusahaan berinisial PT BGK. Dalam situs perusahaan tersebut, istri Rektor UBL, Desi Falena, menjabat sebagai Pimpinan Yayasan.
Kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk diklarifikasi soal asal usul kekayaannya.
Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar. (dtc)
GIPHY App Key not set. Please check settings