in

Merasa Dikriminalisasi Atas Laporan Seorang Jaksa, IRT Gugat Kapolri dan Jaksa Agung Ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

LAMPUNG – Merasa dikriminalisasi Penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan menetapkan dirinya Tersangka penyerobotan tanah seluas 62 meter atas laporan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung, seorang ibu rumah tangga menggugat Kapolri dan Jaksa Agung ke Pengadilan karena tidak terima atas pendzaliman yang dialaminya.

Bukan itu saja Sumiati, ibu rumah tangga yang tinggal di Jl Pulau Damar Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung juga telah di tetapkan sebagai DPO ( daftar pencarian orang) oleh Polresta Bandar Lampung, atas laporan pelapor seorang Jaksa Aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Gugatan perlawanan ibu rumah tangga Sumiati yaitu gugatan perbuatan melawan hukum. Bahkan telah teregister nomor perkara 244/Pdt.G/2023/ PN TJK di Pengadilan Tanjung Karang.

Sesuai rellas panggilan sidang pertama terjadwal pada tanggal 12 Desember 2022.

Pengacara Penggugat Bambang Handoko membenarkan gugatan tersebut.

Menurut Bambang Handoko klien nya seorang ibu rumah tangga dirugikan karena pasal Perdata menjadi Pidana yang diproses Unit Harda Polresta Bandar Lampung .

“Klien kami sangat dirugikan akibat pemaksaan penyidikan perkara oleh Unit Harda Polresta Bandar Lampung yang tetap memaksakan perkara Perdata menjadi Pidana,” katanya.

” Awalnya dilaporkan pasal Tipiring tentang pemakaian lahan, padahal klien kami mempunyai surat AJB ( akta jual beli). Lalu ada penambahan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin. Pertanyaannya apa yang diserobot oleh klien kami dia kan memiliki bukti kepemilikan AJB, lalu pasal memasuki pekarangan tanpa izin sangat janggal memasuki tanah sendiri dikenakan pasal memasuki pekarangan tanpa izin,” ujar Bambang.

Anehnya atas laporan tersebut, klien kami di tetapkan menjadi tersangka. Padahal itu ranah Keperdataan dan sedang berproses gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Bukan hanya di tetapkan sebagai tersangka , bahkan berkas perkara yang masih berproses Perdata dinyatakan P21 ( lengkap).

Bambang menjelaskan, salah satu alasan mereka menggugat Kapolri dan Jaksa Agung dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 yaitu :

“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu , maka PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DAPAT DIPERTANGGUHKAN untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara PERDATA tentang ada atau tidaknya perkara PERDATA itu, ” urai Bambang. (rls)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Fasilitas Pengawal Dicabut, Pimpinan KPK Sepakat Tidak Beri Bantuan Hukum pada Firli Bahuri

Polda Lampung Akhirnya Tetapkan Mahasiswi ITB Sebagai Tersangka Joki Tes CPNS Kejaksaan