LAMPUNG – Meski sudah diperintahkan hakim, polisi ternyata masih belum juga mengembangkan kasus penipuan proyek dan janji jabatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam vonis terdakwa Akbar Bintang Putranto yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara, hakim memerintahkan polisi mengembangkan kasus itu.
“Hakim berkeyakinan yang menikmati uang tipu gelap proyek itu bukan hanya terdakwa (Akbar Bintang Putranto). Karenanya, demi rasa keadilan, hakim memerintahkan polisi untuk mengembangkan kasus ini,’ kata hakim dalam sidang vonis lalu.
Ternyata, setelah hampir lebih dari setengah bulan, polisi masih belum juga bergerak seperti yang diperintahkan hakim.
“Terkait penyerahan pengembangan terhadap perkara itu, kami belum dapat mengomentarinya, karena kami belum menerima dokumen resmi putusan atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto dari PN Tanjungkarang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Kompol Dennis Arya Putra.
“Nanti kalau dokumennya sudah kami terima, akan dicek terlebih dahulu, baru kemudian ditentukan langkah selanjutnya,” katanya lagi.
Seperti diketahui, Akbar Bintang Putranto kini telah menjadi terpidana setelah divonis bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (15/9/2023).
Sementara itu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang sendiri menyebut belum menerima adanya upaya hukum lanjutan dari terdakwa Bintang maupun penuntut umum.
Dengan begitu, pengadilan menyatakan putusan terhadap perkara telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah 10 hari putusan dibacakan atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto baik penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum tidak ada yang melakukan upaya banding, maka perkara tersebut telah dinyatakan BHT (berkekuatan hukum tetap),” kata Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat. (tbc)

GIPHY App Key not set. Please check settings