BANDAR LAMPUNG– KPU RI sudah merilis para bacaleg yang masuk dalam daftar mantan narapidana. Keberanian mengungkap status itu harusnya diikuti oleh KPU di daerah, termasuk Lampung.
Diketahui, ada ketentuan untuk mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi caleg. Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kota/Kabupaten.
Khusus untuk ketentuan terkait mantan narapidana, peraturannya mengacu pada Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, yang berbunyi:
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Di Lampung sendiri, diduga ada banyak bacaleg yang berstatus mantan narapidana. Banyak di antara bacaleg mengetahui aturan tersebut. Hingga tak sedikit dari mereka yang melakukan ‘akal-akalan’.
Modusnya, mereka minta dimuat tentang masa lalunya dalam pemberitaan di satu portal berita. Namun, isi pemberitaan tak boleh diketahui pihak lain (tidak di-share) ke masyarakat umum. Isi pemberitaan hanya diketahui si eks napi dan wartawan.
Salah satu siasat lainnya, pemberitaan dibuat tanggal mundur. Sehingga pemberitaan soal caleg eks napi tidak muncul di halaman muka portal yang bersangkutan.
Dilansir mediaindonesia, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, publikasi di media massa yang menjadi syarat pendaftaran bagi bacaleg mantan narapidana harus diserahkan seluruh caleg ke KPU.
“Di pedoman teknis dijelaskan bahwa media massa dibaca publik. Kami minta juga agar publikasi di medsos dan dilaporkan. Sebatas itu saja. Ketika pengajuan daftar,” ujarnya.
KPU juga meminta bacaleg mantan napi untuk menggunakan media massa yang banyak diakses publik. Sebab, sebagai penyelenggara pemilu tak bisa mengatur oplah atau pembaca media massa yang mengumumkan riwayat hidup bacaleg mantan narapidana.
“Terkait syaratnya dan berapa masyarakat yang melihat, kami tak bisa atur. Kami juga minta bacaleg pasang spanduk sehingga bisa diakses masyarakat di jalan,” katanya. (*)
GIPHY App Key not set. Please check settings